PEMBEDARDAYAAN DAN DISTRIBUSI ZAKAT
PEMBEDARDAYAAN DAN DISTRIBUSI ZAKAT
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada pembahasan ini, kita akan membahas mengenai Pemberdayaan dan Distribusi Zakat. Sebelum memasuki materi lebih dalam terlebih dahulu kita perlu mengetahui Apa itu Zakat.
Zakat adalah sejumlah harta yang harus dikeluarkan setelah mencai syarat tertetu, yang diwajibkan oleh Allah untuk dibeikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu pula. Dengan kata lain zakat adalah bagian dari harta yang dimilik yang wajib diberikan kepada orang yang berhak berdasarka syarat dan ketentuan yang ada.
Selanjutnya Pengertian Distribusi dan Pengertian Pemberdayaan atau Pendayagunaan Distribusi zakat yaitu menyalurkan dan zakat kepada golongan yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam syariat islam. Dengan demikian dapat diartikan dana zakat disalurkan kepada penerima zakat secara konsummtif ataupun produktif.
Pemberdayaan adalah usaha agar dana zakat mampu mendatangkan manfaat, berarti dana zakat dapat digunakan untuk mendatangkan hasil atau manfaat, dengan cara menyalurkan dana zakat kepada mustahiq secara produktif dengan tujuan agar zakat mendatangnkan manfaat dan merubah mustahiq menjadi muzaki.
Kata pemberdayaan adalah terjemahan dari istilah bahasa inggris yaitu empowerment yang berasal dari kata dasar power yang berarti kemampuan berbuat, mencapai, melakukan atau memungkinkan. Awalan em berasal dari bahasa latin dan yunani, yang berarti di dalamnya, karena itu pemberdayaan dapat berarti kekuatan dalam diri manusia, suatu sumber kreatifitas. Dan menurut bahasa,”Pemberdayaan” berasal dari kata” Daya” yang berarti tenaga atau kekuatan. Jadi, pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya masyarakat dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkan.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pemberdayaan bisa diartikan sebagai upaya pendayagunaan, pemanfaatan yang sebaik-baiknya dengan hasil yang memuaskan( Badudu Zein, 318).
Selain itu pemberdayaan atau pengembangan juga berarti menciptakan kondisi hingga semua orang ( yang lemah ) dapat menyumbang kemampuannya secara maksimal untuk merncapai tujuannya, kartasasmita menyatakan bahwa keberdayaan dalam konteks masyarakat adalah kemampuan individu bersenyawa dalam masyarakat dan membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan. Memberdayakan Wirausaha adalah upaya untuk meningkatan harkat dan martabat lapisan masyarakat banyak yang dalam kondisi saat ini tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat. (Bambang Rudito, 133)
Pembagian dana zakat dengan cara produktif maupun konsumtif dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
a. Tradisional atau konsumtif.
b. Kontemporer atau produktif.
Dana zakat dialurkan kepada golongan-golongan yang berhak menerima zakat, golongan tersebut meliputi, fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, ghorim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Diantara golongan-golongan yang lebih diutamakan yaitu fakir dan miskin.
Dalam mendistribusikan dan pemberdakayakan zakat, lembaga zakat harus mementukan skala perioritas berdasarkan program-program yang disusun sesuai data-data yang akurat.
Setelah mengetahui pengertian pemberdayaan, pendistribusian, pendayagunaan dan zakat, selanjutnya kita melanjutkan pembahasan mengenai pendistribusian zakat. Pendistribusian zakat adalah suatu aktifitas atau kegiatan untuk mengatur sesuai dengan fungsi manajemen dalam upaya menyalurkan dana zakat yang diterima dari pihak mujakki kepada mustahiq sehingga tercapai tujuan organisasi secara efektif.
System pendistribusian zakat dari masa ke masa mengalami perubahan. Semula lebih banyak disalurkan untuk kegiatan konsumtif tetapi belakangan ini banyak pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan produktif.
Dengan upaya seperti ini dapat diharapkan dapat tumbuh strata dari yang terendah (mustahiq) ke yang lebih tinggi (muzakki).
Salah satu syarat bagi keberhasilan zakat, dalam mencapai tujuan sosial kemanusiaan adalah dengan cara pendistribusian yang professional yang didasarkan kepada landasan yang sehat, sehingga zakat tidak salah sasaran.
Pokok yang paling utama dalam menentukan distribusi zakat adalah keadilan dan kasih sayang. Maka tujuan distribusi zakat terbagi dalam dua macam yaitu :
a. Agar kekayaan tidak terpusat kepada sebagian kecil masyarakat, akan tetapi terus menerus beredar dalam masyarakat
b. Berbagai faktor produksi bersumber dari kekayaan nasional harus dibagi secara adil kepada masyarakat.
Pendistribusian dana zakat berfungsi mengecilkan jurang perbedaan antara kaya dan miskin karena bagian harta kekayaan sikaya membantu dan menumbuhkan kehidupan ekonomi yang miskin, sehingga keadaan ekonomi
si miskin dapat diperbaiki. Sedangkan menurut syauqi ismail syahhatih dalam bukunya al- Zakat, bahwa zakat berfungsi sebagai sarana jaminan sosial dan persatuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu, dan memberantas kemiskinan umat manusia, dalam hal ini zakat merupakan bukti kepedulian sosial dan kesetiakawanan nasionalis.
Dari pembahasan diatas telah diuraikan mengenai pemberdayaan atau pendayagunaan dan distribusi zakat. Maka kita juga perlu mengetahui tujuan tersebut. Mengenai tujuan pemberdayaan zakat yakni:
Zakat memiliki potensi untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui beberapa saluran, antara lain:
1. Pengentasan Kemiskinan. Alokasi zakat secara spesifik telah ditentukan oleh syariat Islam dalam Al-Quran QS: At-Taubah : ayat 60 yang berbunyi :
Dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan saja (ashnaf) yaitu: orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang-orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil. Jumhur ulama sepakat bahwa selain kelompok ini, haram menerima zakat. Dengan demikian, zakat secara inherent bersifat pro-poor dan self-targeted.
2. Perbaikan Distribusi Pendapatan. Zakat hanya diambil dari orang kaya dan diberikan hanya kepada orang miskin. Dengan demikian, zakat mendistribusikan kekayaan dari orang kaya ke orang miskin di dalam perekonomian, sehingga memperbaiki distribusi pendapatan. Distribusi pendapatan dapat mengambil dua bentuk: (i) distribusi fungsional yang merujuk pada distribusi faktor produksi; (ii) distribusi kekayaan melalui transfer payments.
3. Penciptaan Lapangan Kerja. Islam mendorong penciptaan lapangan kerja dengan memfasilitasi kerjasama bisnis (partnership) melalui pelarangan riba dan penerapan zakat. Financial resources dilarang menerima fixed rent dan financial resources yang menganggur akan terkena penalti zakat.
Jaring Pengaman Sosial. Dalam Islam, perlindungan sosial kepada kelompok miskin adalah berlapis-lapis.
Pemberdayaan Zakat
Pada perinsipnya pemberdayaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik dilakukan dilakukan berdasarkan persyaratan :
i. Hasil pendapatan dan penelitian kebenaran mustahik delapan ashnaf
ii. Mendahulukan oaramg oarang yang palong tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan
iii. Mendahulukan mustahuk wilayahnya masing masing
Disamping itu, terdapat pulausaha usaha nyata yang berpeluang menguntungkan, dan persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan. Adapun prosedur pendayagunaan pengumpulan hasil zakat untuk usaha produktif berdasarkan :
1. Melakukan study kelayakan
2. Menetapkan jenis usha produktif
3. Melakukan bimbingan dan penyeluruhan
4. Melakukan pemantauan,pengendalian,dan pengawasan,
5. Mengadakan evaluasi
6. Membuat laporan
Dari uraian yang kami sajikan di atas kemungkinan besar masih terdapat kekeliruan, namun dalam hal ini kami belajar untuk memperbaiki diri. Semoga para pembaca dapat memperoleh hikmah dan mengamalkannya dari tulisan diatas. Lebih dan Kurangnya mohon dimaafkan
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kelompok 8
YULIANA : 602022019129
ANDI SRIWIDYANENGSIH : 602022019130
Komentar
Posting Komentar